Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2018

PENGANIAYAAN

Penganiayaan adalah istilah tindak pidana terhadap tubuh manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) . Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti penganiayaan adalah: “perlakuan yang sewenang-wenang”. Pengertian yang dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pengertian dalam arti luas, yakni yang menyangkut termasuk “perasaan” atau “batiniah”.  Meskipun pengertian penganiayaan tidak  dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun kita dapat melihat pengertian penganiayaan menurut pendapat para sarjana, doktrin, dan penjelasan menteri kehakiman. Menurut Mr. M.H. Tirtaamidjaja, pengertian penganiayaan sebagai berikut: “Menganiaya adalah dengan sengaja menyebabkan sakit atau luka pada orang lain. Akan tetapi perbuatan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan jika perbuatan itu dilakukan untuk menambah keselamatan badan.  Menurut ilmu pengetahuan (doktrin) pengertian penganiayaan adalah s...