Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

Perbedaan overmacht dengan noodtoestand

Overmacht Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel  Tentang Overmacht dan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remidium , istilah paksaan yang Anda maksud juga populer dengan istilah  overmacht .  Overmacht  diatur dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   (“KUHP”)  yakni  Pasal 48 KUHP  yang berbunyi:   Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana .   Berdasarkan pasal tersebut,  overmacht  menjadi dasar peniadaan/penghapusan hukuman. Dalam KUHP dan undang-undang lain tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai  overmacht  ini, penelaahan mengenai istilah  overmacht  kita dapatkan dari pemikiran para pakar hukum.   Sebagaimana pernah dikutip dalam artikel  Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana ,  R. Sugandhi, S.H . mengatakan bahwa kalimat “karena pengaruh daya paksa” harus diartikan baik pengaruh daya  paksaan ...