Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2018

perlawanan verzet

Assalamualaikum wr wb  Kali ini penulis sedikit bercerita dan akan menjawab pertanyaan kerabat mengenai agenda sidang yg pernah ia lalui, pertanyaan mendasar beliau adalah "knp waktu saya sidang putusannya cepat sekali? Seperti memihak kepada satu pihak saja, posisi saya sbg Tergugat".....  Pengertian Verzet adalah  Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. (Pasal 129 HIR)  Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/Perlawanan : 1 2 3 Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR).  Menurut Legal Opini penulis Perlawanan Terhadap Verstek Adalah Bukan Perkara Baru Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Nah untuk menjawab pertanyaan kerabat saya tadi, mungkin solusiny...