perlawanan verzet

Assalamualaikum wr wb 

Kali ini penulis sedikit bercerita dan akan menjawab pertanyaan kerabat mengenai agenda sidang yg pernah ia lalui, pertanyaan mendasar beliau adalah "knp waktu saya sidang putusannya cepat sekali? Seperti memihak kepada satu pihak saja, posisi saya sbg Tergugat"..... 

Pengertian Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. (Pasal 129 HIR) 
Tenggang Waktu Untuk Mengajukan Verzet/Perlawanan :
1
2
3
Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap.
Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial (pasal 129 HIR). 
Menurut Legal Opini penulis Perlawanan Terhadap Verstek Adalah Bukan Perkara Baru
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan gugatan semula. Nah untuk menjawab pertanyaan kerabat saya tadi, mungkin solusinya adalah mengajukan verzet, karena menurut beliau putusannya baru-baru kemarin kurang lebih diputus verstek pada saat PA libur kurang sehari tepatnya hari kamis hehe ....  
karena itu, pengajuan verzet adalah perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, tetapi tiada lain merupakan bantahan yang ditujukan kepada ketidakbenaran dalil gugatan, dengan alasan putusan verstek yang dijatuhkan, misal menurut tergugat dalil gigatan itu tak berdasar fakta /kliru dan tidak benar. Putusan MA No. 494K/Pdt/1983 mengatakan dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai Penggugat 
Pemeriksaan Perlawanan (Verzet)
Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula
Dalam Putusan MA No. 938K/Pdt/1986, terdapat pertimbangan sebagai berikut :
-Substansi verzet terhadap putusan verstek, harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan terlawan/penggugat asal.
-Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan, karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan masalah sah atau tidak ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Sekiranya pelawan hanya mengajukan alasan verzet tentang masalah keabsahan atas ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, Pengadilan yang memeriksa verzet harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek mentah kembali, dan perkara harus diperiksa sejak semula. 


Surat Perlawanan Sebagai Jawaban Tergugat Terhadap Dalil Gugatan
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk acara perdata. Dengan begitu, kedudukan pelawan sama dengan tergugat. Berarti surat perlawanan yang diajukan dan disampaikan kepada PA, pada hakikatnya sama dengan surat jawaban yang digariskan Pasal 121 ayat (2) HIR. Kualitas surat perlawanan sebagai jawaban dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama.

Demikian penulis sedikit memberi Legal Opinion mengenai cerita sore kerabat :)  dan semoga bermanfaat..........

Wassalamualaikum Wr Wb
Pasuruan, 17 Juni 2018


                                                                         Muhammad Fathoni,  SH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

belajar hukum perdata

SURAT SANGGUP

PENGANIAYAAN