SOSIOLOGI HUKUM
Sedikit pemikiran penulis ingin membahas “PELAKSANAAN PASAL 28 HURUF a PERATURAN DAERAH KOTA
PASURUAN NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI
LIMA (DI WILAYAH HUKUM KOTA PASURUAN)”
Akibat dari makin sempitnya lapangan pekerjaan membuat masyarakat tidak mau berfikir panjang akan berjualan di
pinggir-pinggir jalan atau tempat yang di anggap strategis untuk berjualan sebagai
Pedagang Kaki Lima (PKL). Dengan hanya bermodal yang relatif
kecil kebanyakan mereka berjualan dalam bidang produksi dan penjualan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri maupun keluarganya. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu bentuk usaha sektor informal, sebagai
alternatif lapangan pekerjaan bagi kaum urban dan masyarakat
yang tidak mempunyai syarat, seperti pendidikan terahir minimal
haruslulusan SMA, SMK
atau sederajadnya untuk melamar pekerjaan di sektor
formal karena sumber
daya manusia itu sendiri, bahkan bagi masyarakat yang sudah mencoba memperoleh
pekerjaan di sektor formal tetapi tidak pernah lolos tes. Dan tidak bisa dipungkiri
bahwasanya profesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) cukup menggiurkan secara ekonomi karena
pendapatannya cukup besar, hal ini ditunjang tidak memerlukan biaya atau modal
yang cukup besar untuk menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pedagang
Kaki Lima (PKL) merupakan istilah untuk menyebut satu penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah ini digunakan untuk sekumpulan pedagang yang menjual barang dagangannya di tepi-tepi jalan umum seperti di trotoar maupun bahu jalan yang terkesan jauh dari rapi dan bersih. Pedagang Kaki Lima (PKL) umumnya adalah self
employed yang berarti mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri satu tenaga kerja.
Peranan usaha informal dalam perekonomian Indonesia salah satunya mengurangi
pengangguran, mempercepat
proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku, dapat menyebarluaskan
hasil produk tertentu dan membantu
masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah. Misalnya Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang keliling, pedagang asongan, dan pedagang musiman.
Secara
regulasi maupun dasar hukum perekonomian Indonesia secara nasional tertuang di
pancasila yang secara eksplisit dijelaskan pada sila ke V yang berbunyi
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, yang berarti Indonesia harus
berpihak dalam semua golongan masyarakat tanpa menyisihkan masyarakat menengah
ke bawah dan sesuai dengan nilai-nilai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), sedangakan dalam prakteknya atau
kenyataan saat ini Indonesia telah menganut sistem perekonomian kapitalism dimana setiap kegiatan
perekonomian paling banyak di kuasai oleh pengusaha-pengusaha besar atau kaya
raya dan mengakibatkan masyarakat kecil atau menengah ke bawah yang
berkeinginan membuka peluang usaha terasa sangat susah dan kalah saing daya
jual belinya dengan para pengusaha-pengusaha besar atau kaya raya.
Namun hal itu tidak terjadi dalam otonom daerah Kota
Pasuruan yang masih memberikan ruang terhadap para pengusaha di sektor informal
seperti para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang banyak sekali berjualan di
tempat-tempat yang tidak diperuntukan, misalnya di area sekitar Rumah Sakit Dr.
Soedarsono Kota Pasuruan, area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan tidak
terkecuali yang menempati di area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan. Dengan
adanya para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati ruang publik tersebut maka
fungsi dari trotoar maupun bahu jalan menjadi berkurang terutama bagi pejalan
kaki dan tampilan estetika Kota tidak rapi. Dalam faktanya Pemerintah Kota
Pasuruan sudah memiliki aturan-aturan yang berkaitan berkaitan dengan pelarangan
berjualan dan bertransaksi pada fasilitas-fasilitas umum yang sudah jelas
tertuang dalam Pasal 28 huruf a Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun
2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang isinya “PKL
dilarang melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk
lokasi PKL”, hal tersebut juga bersinggungan dan tidak sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Pasuruan.
Penulis mengetahui dimana sepanjang area sekitar Rumah
Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan area seputaran
Alun-Alun Kota Pasuruan banyak sekali para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang
berjualan. Memang dalam hal ini tidak lepas juga dengan sedikitnya
pengusaha-pengusaha besar atau kaya raya yang menanam modal atau membuka usaha
di Kota Pasuruan, terbukti dengan adanya Giant
yang sudah tidak ada lagi atau sudah lama tutup dan Carefour yang tidak terlalu banyak pembeli. Salah satu area yang
paling lama ditempati oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah area seputaran
Alun-Alun Kota Pasuruan yakni sejak puluhan tahun yang lalu, karena memang
sejarahnya di area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan sejak dahulu menjadi pusat
perekonomian, dan terdapat pula makam salah satu tokoh ummat islam yang
terkenal dan sangat sakral yakni makam KH. Abdul Khamid sehingga menjadikan
makam tersebut menjadi wisata religi, karena tokoh tersebut sangat mahsyur dan
dikenal bukan dari Kota Pasuruan saja melainkan seluruh Jawa dan Luar Jawa. Hal
ini menyebabkan dari faktor historis Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah sangat
nyaman berjualan di area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan tersebut dan sudah
menjadi budaya seperti yg diketahui apabila suatu kelompok masyarakat melakukan
kebiasaan secara terus menerus dan sudah menjadi budaya maka sangat sulit untuk
dirubah karena pengunjung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) saling membutuhkan satu
sama lain dan pembeli dari Pedagang Kaki Lima (PKL) memang sangat terbantu
dengan hadirnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area seputaran
Alun-Alun Kota Pasuruan.
Di
Kota Pasuruan sendiri agak sedikit berbeda bagi mereka yang memilih profesi
sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) mengingat daerah terdekat dari Kota Pasuruan
adalah Kabupaten Pasuruan dimana Kabupaten Pasuruan merupakan daerah kawasan
industri yang padat akan pabrik-pabrik dimulai dari home industri sampai dengan
pabrik multi nasional yang secara otomatis memudahkan para pekerja di sektor
formal tersebut mungkin hanya sekedar membeli makanan, berbelanja maupun
jalan-jalan di area sekitar Rumah Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, area
sekitar Taman Kota Pasuruan, dan yang sering dikunjungi adalah area di seputaran
Alun-Alun Kota Pasuruan yang banyak ditempati para Pedagang Kaki Lima (PKL),
sehingga hal tersebut menjadi magnet yang cukup kuat bagi pengangguran bagi masyarakat Kota Pasuruan maupun pendatang dari daerah lain untuk
berbondong-bondong untuk menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) di area sekitar Rumah
Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan area
seputaran Alun-Alun tersebut. Hal ini didukung dengan minimnya restoran modern
dan restoran cepat saji dan kebiasaan dari pada mayoritas masyarakat Kota
Pasuruan lebih senang membeli makanan maupun minuman
di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada dipinggir jalan area sekitar Rumah Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan,
area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan.
Dalam menciptakan penataan Kota yang rapi dan teratur
Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan telah memiliki instrumen hukum yang tertuang
di dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031, secara eksplisit dijelaskan
dalam Pasal 4 bahwasanya tujuan penataan ruang wilayah kota adalah mewujudkan
Kota Pasuruan sebagai pusat perniagaan yang bertaraf nasional yang bertumpu
pada sektor industri, perdagangan dan jasa yang manusiawi dan ramah lingkungan.
Berkaitan dengan tujuan penataan Kota Pasuruan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah
(PERDA) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 juga menjelaskan mengenai kebijakan penataan
ruang wilayah, seperti pengembangan fungsi sebagai pusat kegiatan wilayah
promosi, pengembangan sistem pusat pelayanan yang terintegrasi dan berhirarki
dalam mendukung peran industri (perdagangan dan jasa), pengembangan dan
peningkatan pelayanan prasarana wilayah dalam mendukung perekonomian Kota
secara terpadu, pelestarian kawasan lindung untuk meningkatkan kualitas sumber
daya alam dan sumber daya buatan untuk menunjang perkembangan pariwisata,
pengembangan fungsi kawasan peruntukan industri, perdagangan dan jasa dengan
menghargai kearifan lokal dan menjaga kelestarian lingkungan, penataan pada
kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan strategis dalam upaya peningkatan taraf
hidup masyarakat, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan
keamanan Negara. Maka dari itu seharusnya Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan membenahi kawasan yang dijadikan sebagai tempat para Pedagang Kaki Lima (PKL) berada, apalagi Kota Pasuruan merupakan Kota yang memakai semboyan TIBA, yaitu Tertib Indah Bersih dan Aman. Masalah penataan, pemberdayaan,
dan ketertiban
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota
Pasuruan sudah menjadi tugas Pemerintah Kota (PEMKOT) khususnya yang menempati area sekitar Rumah
Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan seputaran
Alun-Alun Kota Pasuruan.
Seiring semakin meningkatnya Pedagang
Kaki Lima (PKL) di Kota Pasuruan telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalulintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan. Pedagang Kaki
Lima (PKL) sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan oleh
Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan dengan cara menyediakan tempat-tempat yang
layak ditempati dan tidak mengganggu ketertiban umum serta daya jualnya harus
tinggi untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya menjadi berkembang.
Satuan Polisi
Pamong Praja (SATPOL PP) adalah perangkat
pemerintah daerah yang mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) dan
menyelenggarakan ketertiban umum dan memelihara ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Untuk
melaksanakan Untuk melaksanakan tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL
PP) mempunyai fungsi :
a. penyusunan
program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan PeraturanWalikota
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat
e. pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota,
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan
Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau
aparatur lainnya
f. pengawasan
terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi
dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota
g. pelaksanaan
tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota
Nah, negara Indonesia diidealkan dan di cita-citakan oleh the
founding fathers sebagai suatu
Negara hukum dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang berarti
dalam setiap apa yang dilakukan oleh masyarakat atau Warga Negara Indonesia
memiliki pertanggung jawaban
atas apa yang telah dilakukan dimana semua tingkah laku manusia baik yang berhubungan dengan hukum maupun yang
tidak berhubungan dengan hukum harus menuruti semua peraturan yang berlaku.
Hukum
adalah alat yang sangat diperlukan untuk mengatur dan memberi batasan kepada Warga Negara Indonesia
agar tidak melebihi batasannya sebagai Warga
Negara. Hukum dilaksanakan jika Warga Negara Indonesia
atau masyarakat melanggar norma-norma yang telah ditulis didalam undang-undang.
Maka dari itu kepatuhan terhadap hukum sangat diperlukan. Dimana kepatuhan
hukum yang berfungsi untuk menertibkan apa yang akan dilakukan oleh setiap
masyarakat, kepatuhan seorang terhadap hukum seringkali dikaitkan dengan
persoalan-persoalan diseputar kesadaran hukum seseorang tersebut. Dengan perkataan lain, kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum
tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Dalam kesimpulanya
kesadaran hukum mencakup tiga hal yaitu:
1.
Pengetahuan terhadap hukum.
2.
Penghayatan fungsi hukum, dan
3. Ketaatan terhadap hukum.
Kesadaran
hukum merupakan hasil dari serangkaian proses hubungan yang saling berkaitan
antara ketiga unsur tadi. Pengetahuan terhadap hukum merupakan unsur atau
proses awal yang penting agar timbul kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pengetahuan
terhadap hukum tidak berarti hanya sekedar tahu terhadap hukum itu
sendiri, tetapi mengetahui apa saja yang diatur, apa yang
dilarang, dan apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum tersebut. Pemahaman hukum merupakan sejumlah informasi yang dimiliki seseorang
mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu. Artinya
pemahaman hukum adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan dari suatu
peraturan dalam suatu hukum tertentu, baik tertulis
maupun tidak tertulis, serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupanya
diatur oleh sebuah peraturan, dan kesadaran
hukum seringkali juga dikaitkan dengan efektifitas hukum.
LEGAL OPINION PENULIS
Tugas Pokok dan FungsiDinas
Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Pasuruan
Untuk melaksanakan tugasnyasesuai Pasal 3 Peraturan Walikota No 60 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan yakni :
a. penyusunan
perencanaan bidang koperasi dan usaha mikro,kecil menengah, perindustrian dan
perdagangan
b. perumusan
kebijakan teknis bidang koperasi dan usahamikro, kecil, menengah, perindustrian
dan perdagangan
c. pelaksanaan
pelayanan umum bidang koperasi dan usahakecil menengah, perindustrian dan
perdagangan
d. pembinaan,
koordinasi, pengendalian dan fasilitasipelaksanaan kegiatan bidang koperasi,
usaha danpermodalan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah,perindustrian dan
perdagangan
e. pelaksanaan
kegiatan penatausahaan Dinas KoperasiPerindustrian dan Perdagangan
f. pembinaan
terhadap Unit Pelaksana Teknis KoperasiPerindustrian dan Perdagangan, dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
Walikota sesuaidengan tugas dan fungsinya.
Gambaran
Umum Perkembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pasuruan
Tabel 2
HASIL PENDATAAN DAN IDENTIFIKASI PKL YANGTERSENTRA
DI AREA PASAR KOTA
PASURUAN
NO.
|
UPT.
PASAR
|
|
|
JUMLAH
PKL
|
|
1
|
PASAR
BUKIR
|
|
|
38
|
|
2
|
PASAR
KARANGKETUG
|
|
|
54
|
|
3
|
PASAR BESAR
|
|
|
515
|
|
4
|
PASAR
PONCOL
|
|
|
27
|
|
5
|
PASAR
KEBONAGUNG
|
|
|
120
|
|
6
|
PASAR
GADING
|
|
|
55
|
|
|
TOTAL
|
|
|
809
|
|
Sumber
Data : Diskoperindag Kota Pasuruan
Berdasarkan tabel 2 diatas dapat diketahui bahwa jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada
disekitaranpasar Kota Pasuruan berjumlah sebanyak 809 pedagang. Diantaranya di Pasar Bukir berjumlah 38 PKL, di Pasar Karang Ketug berjumlah 54
PKL, di Pasar Besar berjumlah 515 PKL, di Pasar Poncol 27 PKL, di Pasar Kebonagong
berjumlah 120 PKL, Sedangkan di Pasar Gading berjumlah 55 PKL. Banyaknya
pedagang tersebut juga
beradadi sejumlah kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Pasuruan.
Tabel 3
HASIL PENDATAAN DAN
IDENTIFIKASI PKL
DI SENTRA PKL KOTA PASURUAN
|
NO.
|
LOKASI PKL
|
JUMLAH PKL
|
||
|
1
|
PKL. Pasar Bukir
|
35
|
||
|
|||||
|
2
|
PKL. Pasar Karang Ketug
|
53
|
||
|
3
|
PKL. Pasar Besar
|
584
|
||
|
|||||
|
4
|
PKL. Pasar Poncol
|
30
|
||
|
5
|
PKL. Pasar Kebonagong
|
130
|
||
|
6.
7.
8.
|
PKL. Pasar Gading
PKL. Jalan Hayam Wuruk
PKL. Kelurahan Kebonsari
JUMLAH
|
62
32
74
1.000
|
|
sumber
Data : Diskoperindag Kota Pasuruan
Berdasarkan Tabel 3 diatas dari hasil pendataan dan identifikasi Pedagang Kaki
Lima (PKL) di sentra PKL Kota Pasuruan berjumlah 1.000 pedagang. Diantaranya
jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Bukirberjumlah 35 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di
Pasar Karang Ketug berjumlah 53 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar
Besar berjumlah 584 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Poncol
berjulah 30 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kebonagong berjumlah
130 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasasr Gading berjumlah 62
pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Hayam Wuruk berjumlah 32, dan
Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Kebonsari berjumlah 74 pedagang.
.
Tabel 4
HASIL
PENDATAAN DAN IDENTIFIKASI PKL DI 4 KECAMATAN DI KOTA PASURUAN
|
|
Berdasarkan
Tabel 4 diatas, jumlah Pedagang Kaki
Lima (PKL) yang
ada di4 kecamatan Kota Pasuruan berjumlah 1.010pedagang. Diantaranya jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di
Kecamatan Bugul Kidul sebanyak 120 pedagang, di Kecamatan Gadingrejo sebanyak
249 pedagang, sedangkan di Kecamatan Panggungrejo sebanyak 499 pedagang, serta
di Kecamatan Purworejo sebanyak 142 pedagang.
KESIMPULAN PENULIS DISINI ADALAH
1. Menurut
penulis, pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah setempat belum efektif,
dikarenakan sampai sejauh ini belum tercapai. Realita yang ada disini
membuktikan masih banyaknya Pedagang Kakik Lima (PKL) yang berjualan di area
seputaran Alun-alun Kota Pasuruan. Memang sejauh ini Aparat SATPOL PP sering melakukan himbauan
dan operasi penggusuran, akan tapi Pedagang Kaki Lima
(PKL) tumbuh lagi dan semakin banyak yang berjualan di area Alun-Alun Kota
Pasuruan. Berdasarkan hasil pengamatan membuktikan
bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di
sepanjangjalan tersebut merupakan Pedagang
Kaki Lima (PKL)
pindahan hasil dari program relokasi ke lahan di belakang Pasar Poncol yang
sebelumya telah dilakukan Satpol PP dan Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG)
Kota Pasuruan.Hukum dapat efektif jika faktor-faktor
yang mempengaruhi hukum tersebut dapat berfungsi dengan
sebaik-baiknya.masyarakat. Suatu hukum atau peraturan perundang-undangan akan
efektif apabila warga masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau
dikehendaki oleh Peraturan Perundang-Undangan tersebut mencapai tujuan yang dikehendaki, maka efektivitas
hukum atau peraturan perundang-undangan tersebut telah dicapai.
2. Menurut
penulis sanksi yang tertuang dalama pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA)
Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima (PKL) tidak begitu efektif untuk menindak para Pedagang Kaki Lima
(PKL) yang melanggar karena terlalu ringan, hal ini di perparah dengan kurang
ketegasan dari pihak Satpol PP yang seharusnya, agar Peraturan Daerah (PERDA)
Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang
Kaki Lima (PKL) ini dapat di terapkan dengan baik sesuai dengan tujuan dari
lahirnya Peraturan Daerah (PERDA) tersebut.Bukan hanya Pedagang Kaki Lima (PKL)
yang diberikan sanksi, akan tetapi dari pihak konsumen, karena bagaimanapun
konsumen secara tidak langsung turut melanggar peraturan dengan bertransaksi
atau membeli di tempat umum/trotoar meskipun di dalam Peraturan Daerah (PERDA)
tersebut tidak ada sanksi bagi konsumen. Sedangkan aparat Satpol PP yang tidak
menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota
Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima (PKL) harus diberikan sanksi,
karena ketegasan dan objektivitas
dari Satpol PP sebagai pihak yang menjalankan Peraturan Daerah (PERDA) tersebut
sangat dibutuhkan, sebab sebesar atau seberat apapun sanksi yang diberikan
kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar tidak akan efektif apabila pihak
yang seharusnya menindak dalam hal ini Satpol PP kurang bertaring dalam
menjalankan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang
Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Saran Penulis adalah
1. Seharusnya Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam hal
ini Pemerintah Kota (PEMKOT) bekerja sama dengan Aparat
SATPOL PP sering-sering melakukanperingatan,
himbauan dan operasi penggusuran, supaya Pedagang
Kaki Lima (PKL) tidak ada yang berjualan di area Alun-Alun Kota Pasuruan.Selebihnya
peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) dan SATPOL PP Kota
Pasuruan melakukan komunikasi dengan PKL melaluipaguyuban mereka secara
intensif agar dapat dihasilkan bentuk penataan dan pembinaan yang sejalandengan
kepentingan masing-masing pihak, Pedagang
Kaki Lima (PKL) semakin mengetahui dan memahami akan suatu
peraturan bahwa Kota Pasuruan mempunyai Peraturan Daerah yang mengatur tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima (PKL).Sudah seharusnya
seluruh stake holder Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan sensitif dan berpikir
keras terkait nasib Pedagang Kaki Lima (PKL), karena kota yang maju adalah kota
yang memperhatikan atau memberdayakan manusianya, bukan hanya fisik kotanya yg
di benahi akan tetapi pembangunan manusianya sangat krusial terhadap kemajuan
suatu daerah, disamping itu apabila suatu daerah telah berhasil merelokasi
Pedagang Kaki Lima (PKL) secara baik dan benar serta menimbang berbagai hal
dalam melakukan relokasi otomatis daerah tersebut telah menyelesaikan 50%
permasalahan kotanya. Karena masalah Pedagang Kaki Lima (PKL) menyangkut banyak
hal baik dari segi ekonomi mikro, ketertiban umum, kemacetan, banjir dan tata
ruang kota.
2. Supaya tujuan dari Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan bisa tercapai,
maka harus melaksanakan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku, agar dalam pelaksanaan dan upaya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima
(PKL) khususnya di area seputaran Alun-alun Kota Pasuruan berjalan sesuai apa
yang di cita-citakan. Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan beserta jajaran
dibawahnya yakni lembaga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
berko’ordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) dan
SATPOL PP secara rutin supaya cepat menemukan solusi berupatempat atau lahan
peruntukan yang memadai dan yang penting tempat tersebut mudah di akses
pengunjung.
Komentar
Posting Komentar