SOSIOLOGI HUKUM

Sedikit pemikiran penulis ingin membahas “PELAKSANAAN PASAL 28 HURUF a PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA (DI WILAYAH HUKUM KOTA PASURUAN)”

Akibat dari makin sempitnya lapangan pekerjaan membuat masyarakat tidak mau berfikir panjang akan berjualan di pinggir-pinggir jalan atau tempat yang di anggap strategis untuk berjualan sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL). Dengan hanya bermodal yang relatif kecil kebanyakan mereka berjualan dalam bidang produksi dan penjualan barang-barang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri maupun keluarganya. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu bentuk usaha sektor informal, sebagai alternatif lapangan pekerjaan bagi kaum urban dan masyarakat yang tidak mempunyai syarat, seperti pendidikan terahir minimal haruslulusan SMA, SMK atau sederajadnya untuk melamar pekerjaan di sektor formal karena sumber daya manusia itu sendiri, bahkan bagi masyarakat yang sudah mencoba memperoleh pekerjaan di sektor formal tetapi tidak pernah lolos tes. Dan tidak bisa dipungkiri bahwasanya profesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) cukup menggiurkan secara ekonomi karena pendapatannya cukup besar, hal ini ditunjang tidak memerlukan biaya atau modal yang cukup besar untuk menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan istilah untuk menyebut satu penjaja dagangan yang menggunakan gerobak. Istilah ini digunakan untuk sekumpulan pedagang yang menjual barang dagangannya di tepi-tepi jalan umum seperti di trotoar maupun bahu jalan yang terkesan jauh dari rapi dan bersih. Pedagang Kaki Lima (PKL) umumnya adalah self employed yang berarti mayoritas pedagang kaki lima hanya terdiri satu tenaga kerja.
Peranan usaha  informal dalam perekonomian Indonesia salah satunya mengurangi pengangguran, mempercepat proses kegiatan produksi karena barang yang dijual cepat laku, dapat menyebarluaskan hasil produk tertentu dan membantu masyarakat ekonomi lemah dalam pemenuhan kebutuhan dengan harga yang relatif murah. Misalnya Pedagang Kaki Lima (PKL), pedagang keliling, pedagang asongan, dan pedagang musiman.
Secara regulasi maupun dasar hukum perekonomian Indonesia secara nasional tertuang di pancasila yang secara eksplisit dijelaskan pada sila ke V yang berbunyi “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, yang berarti Indonesia harus berpihak dalam semua golongan masyarakat tanpa menyisihkan masyarakat menengah ke bawah dan sesuai dengan nilai-nilai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), sedangakan dalam prakteknya atau kenyataan saat ini Indonesia telah menganut sistem perekonomian kapitalism dimana setiap kegiatan perekonomian paling banyak di kuasai oleh pengusaha-pengusaha besar atau kaya raya dan mengakibatkan masyarakat kecil atau menengah ke bawah yang berkeinginan membuka peluang usaha terasa sangat susah dan kalah saing daya jual belinya dengan para pengusaha-pengusaha besar atau kaya raya.
Namun hal itu tidak terjadi dalam otonom daerah Kota Pasuruan yang masih memberikan ruang terhadap para pengusaha di sektor informal seperti para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang banyak sekali berjualan di tempat-tempat yang tidak diperuntukan, misalnya di area sekitar Rumah Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan tidak terkecuali yang menempati di area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan. Dengan adanya para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati ruang publik tersebut maka fungsi dari trotoar maupun bahu jalan menjadi berkurang terutama bagi pejalan kaki dan tampilan estetika Kota tidak rapi. Dalam faktanya Pemerintah Kota Pasuruan sudah memiliki aturan-aturan yang berkaitan berkaitan dengan pelarangan berjualan dan bertransaksi pada fasilitas-fasilitas umum yang sudah jelas tertuang dalam Pasal 28 huruf a Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang isinya “PKL dilarang melakukan kegiatan usahanya di ruang umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL”, hal tersebut juga bersinggungan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan.
Penulis mengetahui dimana sepanjang area sekitar Rumah Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan banyak sekali para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan. Memang dalam hal ini tidak lepas juga dengan sedikitnya pengusaha-pengusaha besar atau kaya raya yang menanam modal atau membuka usaha di Kota Pasuruan, terbukti dengan adanya Giant yang sudah tidak ada lagi atau sudah lama tutup dan Carefour yang tidak terlalu banyak pembeli. Salah satu area yang paling lama ditempati oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan yakni sejak puluhan tahun yang lalu, karena memang sejarahnya di area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan sejak dahulu menjadi pusat perekonomian, dan terdapat pula makam salah satu tokoh ummat islam yang terkenal dan sangat sakral yakni makam KH. Abdul Khamid sehingga menjadikan makam tersebut menjadi wisata religi, karena tokoh tersebut sangat mahsyur dan dikenal bukan dari Kota Pasuruan saja melainkan seluruh Jawa dan Luar Jawa. Hal ini menyebabkan dari faktor historis Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah sangat nyaman berjualan di area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan tersebut dan sudah menjadi budaya seperti yg diketahui apabila suatu kelompok masyarakat melakukan kebiasaan secara terus menerus dan sudah menjadi budaya maka sangat sulit untuk dirubah karena pengunjung dan Pedagang Kaki Lima (PKL) saling membutuhkan satu sama lain dan pembeli dari Pedagang Kaki Lima (PKL) memang sangat terbantu dengan hadirnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan.
Di Kota Pasuruan sendiri agak sedikit berbeda bagi mereka yang memilih profesi sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL) mengingat daerah terdekat dari Kota Pasuruan adalah Kabupaten Pasuruan dimana Kabupaten Pasuruan merupakan daerah kawasan industri yang padat akan pabrik-pabrik dimulai dari home industri sampai dengan pabrik multi nasional yang secara otomatis memudahkan para pekerja di sektor formal tersebut mungkin hanya sekedar membeli makanan, berbelanja maupun jalan-jalan di area sekitar Rumah Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan yang sering dikunjungi adalah area di seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan yang banyak ditempati para Pedagang Kaki Lima (PKL), sehingga hal tersebut menjadi magnet yang cukup kuat bagi pengangguran bagi masyarakat Kota Pasuruan maupun pendatang dari daerah lain untuk berbondong-bondong untuk menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL) di area sekitar Rumah Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan area seputaran Alun-Alun tersebut. Hal ini didukung dengan minimnya restoran modern dan restoran cepat saji dan kebiasaan dari pada mayoritas masyarakat Kota Pasuruan lebih senang membeli makanan maupun minuman di Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada dipinggir jalan area sekitar Rumah Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan area seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan.
Dalam menciptakan penataan Kota yang rapi dan teratur Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan telah memiliki instrumen hukum yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031, secara eksplisit dijelaskan dalam Pasal 4 bahwasanya tujuan penataan ruang wilayah kota adalah mewujudkan Kota Pasuruan sebagai pusat perniagaan yang bertaraf nasional yang bertumpu pada sektor industri, perdagangan dan jasa yang manusiawi dan ramah lingkungan. Berkaitan dengan tujuan penataan Kota Pasuruan dalam Pasal 7 Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 juga menjelaskan mengenai kebijakan penataan ruang wilayah, seperti pengembangan fungsi sebagai pusat kegiatan wilayah promosi, pengembangan sistem pusat pelayanan yang terintegrasi dan berhirarki dalam mendukung peran industri (perdagangan dan jasa), pengembangan dan peningkatan pelayanan prasarana wilayah dalam mendukung perekonomian Kota secara terpadu, pelestarian kawasan lindung untuk meningkatkan kualitas sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk menunjang perkembangan pariwisata, pengembangan fungsi kawasan peruntukan industri, perdagangan dan jasa dengan menghargai kearifan lokal dan menjaga kelestarian lingkungan, penataan pada kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan strategis dalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat, serta peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara. Maka dari itu seharusnya Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan membenahi kawasan yang dijadikan sebagai tempat para Pedagang Kaki Lima (PKL) berada, apalagi Kota Pasuruan merupakan Kota yang memakai semboyan TIBA, yaitu Tertib Indah Bersih dan Aman. Masalah penataan, pemberdayaan, dan ketertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Kota Pasuruan sudah menjadi tugas Pemerintah Kota (PEMKOT) khususnya yang menempati area sekitar Rumah Sakit Dr. Soedarsono Kota Pasuruan, area sekitar Taman Kota Pasuruan, dan seputaran Alun-Alun Kota Pasuruan.
Seiring semakin meningkatnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pasuruan telah berdampak pada terganggunya kelancaran lalulintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan. Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan oleh Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan dengan cara menyediakan tempat-tempat yang layak ditempati dan tidak mengganggu ketertiban umum serta daya jualnya harus tinggi untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya menjadi berkembang.
Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) adalah perangkat pemerintah daerah yang mempunyai   tugas menegakkan Peraturan Daerah (PERDA) dan menyelenggarakan ketertiban umum dan memelihara ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, Untuk melaksanakan Untuk melaksanakan tugasnya, Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat
b. pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan PeraturanWalikota
c. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
d. pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat
e. pelaksanaan koordinasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian NegaraRepublik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya
f. pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota

    g. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Walikota

Nah, negara Indonesia diidealkan dan di cita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu Negara hukum dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang berarti dalam setiap apa yang dilakukan oleh masyarakat atau Warga Negara Indonesia memiliki pertanggung jawaban atas apa yang telah dilakukan dimana semua tingkah laku manusia baik yang berhubungan dengan hukum maupun yang tidak berhubungan dengan hukum harus menuruti semua peraturan yang berlaku.
Hukum adalah alat yang sangat diperlukan untuk mengatur dan memberi batasan kepada Warga Negara Indonesia agar tidak melebihi batasannya sebagai Warga Negara. Hukum  dilaksanakan jika Warga Negara Indonesia atau masyarakat melanggar norma-norma yang telah ditulis didalam undang-undang. Maka dari itu kepatuhan terhadap hukum sangat diperlukan. Dimana kepatuhan hukum yang berfungsi untuk menertibkan apa yang akan dilakukan oleh setiap masyarakat, kepatuhan seorang terhadap hukum seringkali dikaitkan dengan persoalan-persoalan diseputar kesadaran hukum seseorang tersebut. Dengan perkataan lain, kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum tertentu benar-benar berfungsi atau tidak dalam masyarakat. Dalam kesimpulanya kesadaran hukum mencakup tiga hal yaitu:
1. Pengetahuan terhadap hukum.
2. Penghayatan fungsi hukum, dan
3. Ketaatan terhadap hukum.        
Kesadaran hukum merupakan hasil dari serangkaian proses hubungan yang saling berkaitan antara ketiga unsur tadi. Pengetahuan terhadap hukum merupakan unsur atau proses awal yang penting agar timbul kesadaran masyarakat terhadap hukum. Pengetahuan terhadap hukum tidak berarti hanya sekedar tahu terhadap hukum itu sendiri, tetapi mengetahui apa saja yang diatur, apa yang dilarang, dan apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum tersebut. Pemahaman hukum merupakan sejumlah informasi yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari suatu hukum tertentu. Artinya pemahaman hukum adalah suatu pengertian terhadap isi dan tujuan dari suatu peraturan dalam suatu hukum tertentu, baik tertulis maupun tidak tertulis, serta manfaatnya bagi pihak-pihak yang kehidupanya diatur oleh sebuah peraturan, dan kesadaran hukum seringkali juga dikaitkan dengan efektifitas hukum.

LEGAL OPINION PENULIS

      Tugas Pokok dan FungsiDinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Pasuruan
          Untuk melaksanakan tugasnyasesuai Pasal 3 Peraturan Walikota No 60 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan yakni :
a.  penyusunan perencanaan bidang koperasi dan usaha mikro,kecil menengah, perindustrian dan perdagangan
b.  perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usahamikro, kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan
c. pelaksanaan pelayanan umum bidang koperasi dan usahakecil menengah, perindustrian dan perdagangan
d.  pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasipelaksanaan kegiatan bidang koperasi, usaha danpermodalan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah,perindustrian dan perdagangan
e.  pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas KoperasiPerindustrian dan Perdagangan
f.  pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis KoperasiPerindustrian dan Perdagangan, dan
         g.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuaidengan tugas dan fungsinya.

Gambaran Umum Perkembangan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pasuruan
Tabel 2
HASIL PENDATAAN DAN IDENTIFIKASI  PKL YANGTERSENTRA DI AREA PASAR KOTA PASURUAN
NO.
UPT. PASAR


JUMLAH PKL
1
PASAR BUKIR


  38
2 
PASAR KARANGKETUG


54
3
PASAR BESAR 


515 
4
PASAR PONCOL


27
5
PASAR KEBONAGUNG


120
6
PASAR GADING


  55

TOTAL


809
Sumber Data : Diskoperindag Kota Pasuruan
       Berdasarkan tabel 2 diatas dapat diketahui bahwa jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada disekitaranpasar Kota Pasuruan berjumlah sebanyak 809 pedagang. Diantaranya di Pasar Bukir berjumlah 38 PKL, di Pasar Karang Ketug berjumlah 54 PKL, di Pasar Besar berjumlah 515 PKL, di Pasar Poncol 27 PKL, di Pasar Kebonagong berjumlah 120 PKL, Sedangkan di Pasar Gading berjumlah 55 PKL. Banyaknya pedagang tersebut juga beradadi sejumlah kelurahan-kelurahan yang ada di Kota Pasuruan.



Tabel 3
HASIL PENDATAAN DAN IDENTIFIKASI PKL
DI SENTRA PKL KOTA PASURUAN

NO.
LOKASI PKL
JUMLAH PKL


1
PKL. Pasar Bukir
35


2
PKL. Pasar Karang Ketug
53

3
PKL. Pasar Besar
584


4
PKL. Pasar Poncol
30

5
PKL. Pasar Kebonagong
130

6.
7.
8.



PKL. Pasar Gading     
PKL. Jalan Hayam Wuruk
PKL. Kelurahan Kebonsari         
JUMLAH


62
32
74
1.000




sumber Data : Diskoperindag Kota Pasuruan

Berdasarkan Tabel 3 diatas dari hasil pendataan dan identifikasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sentra PKL Kota Pasuruan berjumlah 1.000 pedagang. Diantaranya jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Bukirberjumlah 35 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Karang Ketug berjumlah 53 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Besar berjumlah 584 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Poncol berjulah 30 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Kebonagong berjumlah 130 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasasr Gading berjumlah 62 pedagang, Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Hayam Wuruk berjumlah 32, dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kelurahan Kebonsari berjumlah 74 pedagang.
.

Tabel 4
HASIL PENDATAAN DAN IDENTIFIKASI PKL DI 4 KECAMATAN DI KOTA PASURUAN
No.
Kecamatan
Kelurahan
Jumlah PKL


1.
Kecamatan Bugul Kidul
1. Tapa’an
23
2. Blandongan
18
3. Bugul Kidul
35
4. Kepel
15
5. Krampyangan
10
6. Bakalan
19
Jumlah
120
2.
Kecamatan Gadingrejo   
1. Bukir
42
2. Gadingrejo                                   
13
3. Gentong
29
4. Karang Ketug
97
5. Krapyakrejo
12
6. Petahunan
26
7. Randusari
10
8. Sebani
20
Jumlah
249
3
Kecamatan Panggungrejo
1. Bangilan                                   
29
2. Bugul Lor                                  
48
3. Kandangsapi                             
28
4. Karanganyar       
32
5. Kebonsari                                
128
6. Mandaranrejo 
37
7. Mayangan  
11
8. Ngemplakrejo                           
42
9. Panggungrejo
24
10. Pekuncen                                   
40
11. Petamanan                                 
26
12. Tamba’an                                  
24
13. Trajeng    
30
Jumlah
499
4
Kecamatan Purworejo    
1. Kebonagong
32
2. Pohjentrek                                   
9
3. Purutrejo                                   
32
 4. Purworejo
32
5. Sekargadung
8
6. Tembokrejo
23
7. Wirogunan                                  
6
Jumlah
142
Jumlah Keseluruhan
1.010

              Berdasarkan Tabel 4 diatas, jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di4 kecamatan Kota Pasuruan berjumlah 1.010pedagang. Diantaranya jumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Bugul Kidul sebanyak 120 pedagang, di Kecamatan Gadingrejo sebanyak 249 pedagang, sedangkan di Kecamatan Panggungrejo sebanyak 499 pedagang, serta di Kecamatan Purworejo sebanyak 142 pedagang.
KESIMPULAN PENULIS DISINI ADALAH 
1. Menurut penulis, pelaksanaan yang dilakukan oleh Pemerintah setempat belum efektif, dikarenakan sampai sejauh ini belum tercapai. Realita yang ada disini membuktikan masih banyaknya Pedagang Kakik Lima (PKL) yang berjualan di area seputaran Alun-alun Kota Pasuruan. Memang sejauh ini Aparat SATPOL PP sering melakukan himbauan dan operasi penggusuran, akan tapi Pedagang Kaki Lima (PKL) tumbuh lagi dan semakin banyak yang berjualan di area Alun-Alun Kota Pasuruan. Berdasarkan hasil pengamatan membuktikan bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjangjalan tersebut merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) pindahan hasil dari program relokasi ke lahan di belakang Pasar Poncol yang sebelumya telah dilakukan Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) Kota Pasuruan.Hukum dapat efektif jika faktor-faktor yang mempengaruhi hukum tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya.masyarakat. Suatu hukum atau peraturan perundang-undangan akan efektif apabila warga masyarakat berperilaku sesuai dengan yang diharapkan atau dikehendaki oleh Peraturan Perundang-Undangan tersebut mencapai tujuan yang dikehendaki, maka efektivitas hukum atau peraturan perundang-undangan tersebut telah dicapai.
2.  Menurut penulis sanksi yang tertuang dalama pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak begitu efektif untuk menindak para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar karena terlalu ringan, hal ini di perparah dengan kurang ketegasan dari pihak Satpol PP yang seharusnya, agar Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) ini dapat di terapkan dengan baik sesuai dengan tujuan dari lahirnya Peraturan Daerah (PERDA) tersebut.Bukan hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diberikan sanksi, akan tetapi dari pihak konsumen, karena bagaimanapun konsumen secara tidak langsung turut melanggar peraturan dengan bertransaksi atau membeli di tempat umum/trotoar meskipun di dalam Peraturan Daerah (PERDA) tersebut tidak ada sanksi bagi konsumen. Sedangkan aparat Satpol PP yang tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)  harus diberikan sanksi, karena ketegasan dan objektivitas dari Satpol PP sebagai pihak yang menjalankan Peraturan Daerah (PERDA) tersebut sangat dibutuhkan, sebab sebesar atau seberat apapun sanksi yang diberikan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar tidak akan efektif apabila pihak yang seharusnya menindak dalam hal ini Satpol PP kurang bertaring dalam menjalankan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Saran Penulis adalah
1.  Seharusnya Pemerintah Daerah (PEMDA) dalam hal ini Pemerintah Kota (PEMKOT) bekerja sama dengan Aparat SATPOL PP sering-sering melakukanperingatan, himbauan dan operasi penggusuran, supaya Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak ada yang berjualan di area Alun-Alun Kota Pasuruan.Selebihnya peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) dan SATPOL PP Kota Pasuruan melakukan komunikasi dengan PKL melaluipaguyuban mereka secara intensif agar dapat dihasilkan bentuk penataan dan pembinaan yang sejalandengan kepentingan masing-masing pihak, Pedagang Kaki Lima (PKL) semakin mengetahui dan memahami akan suatu peraturan bahwa Kota Pasuruan mempunyai Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).Sudah seharusnya seluruh stake holder Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan sensitif dan berpikir keras terkait nasib Pedagang Kaki Lima (PKL), karena kota yang maju adalah kota yang memperhatikan atau memberdayakan manusianya, bukan hanya fisik kotanya yg di benahi akan tetapi pembangunan manusianya sangat krusial terhadap kemajuan suatu daerah, disamping itu apabila suatu daerah telah berhasil merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) secara baik dan benar serta menimbang berbagai hal dalam melakukan relokasi otomatis daerah tersebut telah menyelesaikan 50% permasalahan kotanya. Karena masalah Pedagang Kaki Lima (PKL) menyangkut banyak hal baik dari segi ekonomi mikro, ketertiban umum, kemacetan, banjir dan tata ruang kota.
2.  Supaya tujuan dari Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan bisa tercapai, maka harus melaksanakan tugasnya sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, agar dalam pelaksanaan dan upaya untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) khususnya di area seputaran Alun-alun Kota Pasuruan berjalan sesuai apa yang di cita-citakan. Pemerintah Kota (PEMKOT) Pasuruan beserta jajaran dibawahnya yakni lembaga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) berko’ordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) dan SATPOL PP secara rutin supaya cepat menemukan solusi berupatempat atau lahan peruntukan yang memadai dan yang penting tempat tersebut mudah di akses pengunjung.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

belajar hukum perdata

SURAT SANGGUP

PENGANIAYAAN