SURAT SANGGUP
Bismillahirrohmanirrohim.....!
Istilah surat sanggup dari bahasa Belanda orderbriefje,bahasa Perancisnya billet a ordre,bahasa Inggerisnya promissory note. Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah promesse aan order. Surat sanggup juga disebut surat aksep. Kata aksep berasal dari kata bahasa Perancis ‘accept’, artinya setuju.
Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penanda tangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu.
Surat sanggup ialah surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seorang kreditur atau penggantinya.
Hemat penulis "surat pengakuan utang yang dibuat oleh debitur atas permintaan kreditur".
Berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Dagang, surat sanggup diartikan sebagai penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Selanjutnya adalah membahas Syarat-Syarat Surat Sanggup
Mengenai syarat-syarat formil surat sanggup diatur dalam pasal 174 KUHD yang isinya setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat berikut ini :
1. Baik klausula order,penyebutan surat sanggup,atau promes atas pengganti,harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2. Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Penetapan hari bayarnya.
4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
6. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Syarat-syarat formil tersebut diatas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup. Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatakan "bahwa apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada,surat itu tidak berlaku sebagai surat sanggup".
Berikut ini penulis mencoba menjelaskan satu persatu syarat – syarat formil tersebut, diantaranya :
1. Klausula order,surat sanggup,promersse aan order
Ketiga macam klausula ini tidak perlu harus dimuat semuanya dalam surat sanggup. Syarat formil ini mengandung suatu alternatif, artinya boleh memuat salah satu dari tiga macam klausula itu. Apabila klausula order telah dimuat,maka kedua klausula lainnya tidak lagi bersifat keharusan.Sebab dalam klausula order itu sudah tersimpul klausula surat sanggup yang disebut orderbriefje (preasumptief orderpapier).
Sebaliknya pula jika klausula order tidak dimuat, tetapi ada penyebutan klausula surat sanggup (orderbriefje) atau promesse aan order, maka surat itu tetap disebut surat sanggup. Sebab surat sanggup itu selalu bersifat atas pengganti. Cara memperalihkannya harus dengan endosemen. Klausula ini ditulis dalam dalam teks dan dalam bahasa surat itu dipakai.
2. Kesanggupan membayar sejumlah uang tanpa syarat
Kesanggupan membayar merupakan suatu janji penanda tangan surat sanggup yang harus dipenuhinya. Dengan demikian penanda tangan tidak wajib regres,melainkan berkewajiban membayar. Janji membayar ini membedakan surat sanggup terhadap surat wesel.Dalam surat wesel penanda tangan disebut penerbit. Penerbit memerintahkan kepada pihak lain untuk membayar, bukan janji untuk membayar. Karena penerbit termasuk debitur yang berwajib regres.
Kesanggupan membayar itu harus berupa sejumlah uang tertentu, yang harus dilakukan tanpa syarat. Misalnya diberi syarat kesanggupan membayar sebagian dulu, sebagian lagi dibayar lain kali. Atau diberi syarat kesanggupan membayar jika pemegang surat sanggup bersedia pula membayar hutangnya kepada penanda tangan. Syarat-syarat demikian tidak diperbolehkan, atau dianggap tidak ada. Sebab syarat-syarat seperti itu akan menghambat atau tidak memperlancar lalu lintas surat berharga, hal mana tidak dikehendaki oleh hukum surat-surat berharga.
3. Penetapan hari bayar
Dalam surat sanggup penetapan hari bayar perlu dicantumkan. Tetapi jika tidak dicantumkan, tidak mengakibatkan surat sanggup itu tidak bisa dibayar. Dalam pasal 175 ayat 2 KUHD ditentukan, jika dalam surat sanggup itu tidak ditetapkan hari bayarnya, ia dianggpa harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
Menurut ketentuan pasal 177 ayat 2 KUHD : Surat sanggup yang harus dibayar pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan, harus diperlihatkan kepada penanda tangan, dalam tenggang waktu satu tahun (pasal 122 KUHD) setelah penandatanganan, untuk dibubuhi catatan “dilihat” (gezien, seen) dan diberi tanggal. Tenggang waktu yang disebutkan dalam surat sanggup itu dihitung sejak tanggal membubuhi catatan dilihat itu. Membubuhi catatan melihat itu disebut engan istilah visum.
Apabila penandatangan menolak untuk membubuhkan catatan dilihat pada surat sanggup itu, pemegang surat sanggup harus membuat protes menurut ketentuan pasal 124 KUHD. Proses ini disebut “proses non visa”. Tenggang waktu yang disebutkan dalam surat sanggup itu dihitung sejak tanggal protes itu dibuat.
Supaya lebih jelas perhatikan contoh kasus berikut ini. Surat sanggup ditandatangani tanggal 7 April 2018. Dibayar 20 hari sesudah diperhatikan. Tenggang waktu memperhatikan untuk dibubuhi catatan dilihat ialah satu tahun setelah tanggal 7 April 2018. Dengan demikian tenggang waktu tersebut berjalan mulai tanggal 8 April 2018 sampai dengan tanggal 8 April 2019. Apabila diperlihatkan untuk diberi catatan dilihat pada tanggal 16 April 2018, maka tenggang waktu 20 hari itu dihitung sejak tanggal 16 April 2018. Jadi hari bayarnya ialah pada tanggal 05 Mei 2011a8.
4. Tempat pembayaran harus dilakukan
Penyebutan tempat pembayaran dalam surat sanggup adalah penting karena hutang surat sanggup termasuk hutang yang harus diminta atau ditagih ditempat debitur. Tetapi jika dalam teks surat sanggup tidak dituliskan tempat pembayaran, tidak akan mengakibatkan surat sanggup itu tidak sah, karena tidak diketahui tempat pembayarannya. Pasal 175 ayat 3 KUHD memberikan penjelasan bahwa dalam hal tidak ada penetapan khusus, tempat penadatanganan surat itu dianggap sebagai tempat pembayaran.
Bagaimana jika tempat penandatanganan itu tidak disebutkan? Menurut penjelasan pasal 175 ayat 4 KUHD, surat sanggup yang tidak menerangkan tempat surat itu ditandatangani, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penanda tangan.
5. Nama penerima atau penggantinya
Dalam surat sanggup harus disebutkan nama orang, kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan atau penggantinya. Orang yang harus menerima pembayaran itu adalah orang menerima surat sanggup dari penanda tangan. Di belakang nama penerima ini disebutkan juga klausula “atau pengganti”, misalnya kepada tuan Bachmid atau pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa penerima surat sanggup itu dapat mengendosemenkannya kepada pemegang berikutnya.
Jika klausula atas pengganti itu tidak disebutkan, maka klausula surat sanggup atau promes atas pengganti harus ada dalam teks surat sanggup. Dengan demikian surat tersebut dianggap surat atas pengganti,karena di dalam klausula surat sanggup atau promes atas pengganti itu sudah tersimpul klausula atas pengganti.Misalnya tertulis “…….bayarlah surat sanggup ini kepada tuan Bachmid,uang sejumlah ……dst.”Ini berarti dalam klausula surat sanggup itu sudah tersimpul klausula atas pengganti,walau dalam teks tidak dituliskan.
6. Tanggal dan tempat penandatangan
Penentuan tanggal penandatanganan itu penting untuk menentukan hari bayar suatu surat sanggup. Dengan adanya penentuan tanggal penandatangan itu maka hari bayar suatu surat sanggup dapat diketahui dengan berdasarkan jangka waktu yang dihitung sejak tanggal penandatanganan itu. Lain daripada itu juga untuk mengetahui apakah penanda tanagn ketika menandatangani surat sanggup sudah dewasa atau belum. Hal ini akan menentukan kewenangan melakukan perbuatan hukum. Orang yang belum dewasa tidak wenang melakukan perbuatan hukum.
Tempat penandatanganan surat sanggup harus ditentukan juga. Hal penting ini untuk menentukan tempat perbuatan dilakukan, yang ada hubungannya dengan ketentuan hukum mana yang berlaku dalam hal ada aspek Hukum Perdata Internasional. Perhatikan uraian tentang syarat formil surat wesel. Seandainya tempat penandatanganan itu tidak ditentukan, maka menurut ketentuan pasal 175 ayat 4 KUHD, tempat yang tertulis disamping nama penanda tangan dianggap sebagai tempat penandatangan.
7. Tanda tangan yang mengeluarkan surat sanggup
Tanda tangan ini sangat penting, karena merupakan syarat mutlak suatu akta.Surat sanggup adalah suatu akta. Dengan tanda tangan itu pula orang yang menandatangani surat sanggup itu terikat untuk membayar kepada penerima atau pemegangnya. Tanda tangan pada surat sanggup itu sama kekuatannya dengan tanda tangan seorang akseptan pada surat wesel.
Menurut pasal 174 KUHD sendiri yang mengatur mengenai surat sanggup, menyebutkan tiap-tiap surat sanggup berisikan :
1. Baik keterangan tertunjuk (orderclausule) baik penyebutan “surat sanggup” atau “promosse kepada tertunjuk” dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Penetapan hari bayarnya.
4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya,pembayaran itu harus dilakukan.
6. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu (penanda tangan).
Menurut pasal 175 KUHD sendiri yang mengatur mengenai surat sanggup, menyebutkan pula :
Tiap-tiap surat sanggup,dalam mana tak terdapat satulah saja dari penyebutan-penyebutan yang disahkan dalam pasal yang lalu,tak berlaku sebagai surat sanggup,kecuali dalam hal-hal tersebut dibawah ini.
Surat sanggup yang tidak tetapkan hari bayarnya,iapun dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (atas unjuk).
Dalam hal tak adanya penetapan khusus,maka tempat penandatanganan surat itu dianggap sebagai tempat pembayaran,pula sebagai tempat penanda tangan berdomisili.
Surat sanggup yang tidak terangkan tempat ditandatanganinya,iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis di samping nama penanda tangan.
Selanjutnya penulis juga membahas Unsur-Unsur Surat Sanggup
Berdasarkan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, surat sanggup memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a. Surat sanggup memiliki klausula tertunjuk maupun sebutan,”surat sanggup” atau promes kepada tertunjuk yang digunakan dalam atas hak itu.
b. Surat sanggup memiliki materi penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Surat sanggup memiliki pernyataan yang menunjukkan tentang hari jatuh tempo dan tempat pembayaran yang harus dilakukan.
d. Surat sanggup memiliki nama orang atau pihak sebagai penerima pembayaran.
e. Surat sanggup memiliki hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat anggup.
f. Surat sanggup memiliki tanda tangan dari orang atau pihak yang mengeluarkan surat sanggup itu (penarik).
Bentuk Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga. Sebagai surat berharga,ia harus memenuhi syarat-syarat formil yang diatur oleh undang-undang.Syarat-syarat formil itu menentukan bentuk surat sanggup.Penanda tangan surat sanggup bisa menusia pribadi,bisa juga suatu badan hukum.
Menurut pasal 174 surat sanggup itu harus berisikan :
a. Klausul “kepada-pengganti” atau istilah “surat sanggup” atau “surat promes kepada-pengganti”,yang harus ditulis dalam naskah dengan bahasa sebagai yang dipergunakan dalam naskah.
b. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Penetapan hari bayarnya.
d. Penetapan tempat,dimana pembayaran harus dilakukan.
e. Nama orang atau penggantinya,kepada siapa pembayaran harus dilakukan.
f. Tanggal dan tempat,dimana surat sanggup itu ditangdatangani
g. Tanda tangan orang yang menerbitkan surat sanggup itu.
Surat sanggup yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai yang ditentukan dalam pasal 174 KUHD itu,tidak berlaku sebagai surat sanggup (Pasal 175 KUHD),kecuali hal-hal sebagai tersebut dibawah ini :
1. Bila hari bayar tidak ditentukan,dianggap bahwa surat sanggup itu akan dibayar pada waktu diunjukkan (surat sanggup unjuk,op zich,sight).
2. Bila tempat pembayaran tidak ditentukan secara khusus,maka tempat penandatangan surat sanggup itu dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga menjadi domisili penandatangan.
3. Surat sanggup yang tidak diterangkan tempat penandatangannya,maka tempat yang tertulis disamping mana penandatangan dianggap sebagai tempat ditandatanganinya surat sanggup itu.
Dari apa yang tersebut diatas,maka dapat diambil kesimpulan bahwa tempat pembayaran dan tempat penandatanganan surat sanggup harus ada.
Dibawah ini adalah contoh surat sanggup :
Contoh Surat sanggup biasa
Pasuruan, 01 Juni 1991
Pada tanggal 15 Agustus 1991 yang bertanda tangan dibawah ini sanggup membayar kepada tuan Joyad atau penggantinya di Pasuruan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
Semoga bermanfa'at.........
Istilah surat sanggup dari bahasa Belanda orderbriefje,bahasa Perancisnya billet a ordre,bahasa Inggerisnya promissory note. Dalam undang-undang juga dikenal dengan istilah promesse aan order. Surat sanggup juga disebut surat aksep. Kata aksep berasal dari kata bahasa Perancis ‘accept’, artinya setuju.
Kata sanggup atau setuju itu mengandung suatu janji untuk membayar, yaitu kesediaan dari pihak penanda tangan untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu. Jadi surat sanggup atau surat aksep adalah surat tanda sanggup atau setuju membayar sejumlah uang kepada pemegang atau penggantinya pada hari tertentu.
Surat sanggup ialah surat (akta) yang berisi kesanggupan seorang debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seorang kreditur atau penggantinya.
Hemat penulis "surat pengakuan utang yang dibuat oleh debitur atas permintaan kreditur".
Berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Dagang, surat sanggup diartikan sebagai penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo dan pada tempat pembayaran yang ditentukan dengan mencantumkan nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang kepada tertunjuk pembayaran harus dilakukan dengan ditandatangani oleh orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Selanjutnya adalah membahas Syarat-Syarat Surat Sanggup
Mengenai syarat-syarat formil surat sanggup diatur dalam pasal 174 KUHD yang isinya setiap surat sanggup harus memuat syarat-syarat berikut ini :
1. Baik klausula order,penyebutan surat sanggup,atau promes atas pengganti,harus dimuat dalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulis.
2. Kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Penetapan hari bayarnya.
4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5. Nama orang kepada siapa atau penggantinya pembayaran harus dilakukan.
6. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani.
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat sanggup.
Syarat-syarat formil tersebut diatas ini mutlak harus dipenuhi oleh sepucuk surat sanggup. Hal ini ditentukan dalam pasal 175 KUHD yang menyatakan "bahwa apabila salah satu dari syarat-syarat tersebut tidak ada,surat itu tidak berlaku sebagai surat sanggup".
Berikut ini penulis mencoba menjelaskan satu persatu syarat – syarat formil tersebut, diantaranya :
1. Klausula order,surat sanggup,promersse aan order
Ketiga macam klausula ini tidak perlu harus dimuat semuanya dalam surat sanggup. Syarat formil ini mengandung suatu alternatif, artinya boleh memuat salah satu dari tiga macam klausula itu. Apabila klausula order telah dimuat,maka kedua klausula lainnya tidak lagi bersifat keharusan.Sebab dalam klausula order itu sudah tersimpul klausula surat sanggup yang disebut orderbriefje (preasumptief orderpapier).
Sebaliknya pula jika klausula order tidak dimuat, tetapi ada penyebutan klausula surat sanggup (orderbriefje) atau promesse aan order, maka surat itu tetap disebut surat sanggup. Sebab surat sanggup itu selalu bersifat atas pengganti. Cara memperalihkannya harus dengan endosemen. Klausula ini ditulis dalam dalam teks dan dalam bahasa surat itu dipakai.
2. Kesanggupan membayar sejumlah uang tanpa syarat
Kesanggupan membayar merupakan suatu janji penanda tangan surat sanggup yang harus dipenuhinya. Dengan demikian penanda tangan tidak wajib regres,melainkan berkewajiban membayar. Janji membayar ini membedakan surat sanggup terhadap surat wesel.Dalam surat wesel penanda tangan disebut penerbit. Penerbit memerintahkan kepada pihak lain untuk membayar, bukan janji untuk membayar. Karena penerbit termasuk debitur yang berwajib regres.
Kesanggupan membayar itu harus berupa sejumlah uang tertentu, yang harus dilakukan tanpa syarat. Misalnya diberi syarat kesanggupan membayar sebagian dulu, sebagian lagi dibayar lain kali. Atau diberi syarat kesanggupan membayar jika pemegang surat sanggup bersedia pula membayar hutangnya kepada penanda tangan. Syarat-syarat demikian tidak diperbolehkan, atau dianggap tidak ada. Sebab syarat-syarat seperti itu akan menghambat atau tidak memperlancar lalu lintas surat berharga, hal mana tidak dikehendaki oleh hukum surat-surat berharga.
3. Penetapan hari bayar
Dalam surat sanggup penetapan hari bayar perlu dicantumkan. Tetapi jika tidak dicantumkan, tidak mengakibatkan surat sanggup itu tidak bisa dibayar. Dalam pasal 175 ayat 2 KUHD ditentukan, jika dalam surat sanggup itu tidak ditetapkan hari bayarnya, ia dianggpa harus dibayar pada hari diperlihatkan (op zicht).
Menurut ketentuan pasal 177 ayat 2 KUHD : Surat sanggup yang harus dibayar pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan, harus diperlihatkan kepada penanda tangan, dalam tenggang waktu satu tahun (pasal 122 KUHD) setelah penandatanganan, untuk dibubuhi catatan “dilihat” (gezien, seen) dan diberi tanggal. Tenggang waktu yang disebutkan dalam surat sanggup itu dihitung sejak tanggal membubuhi catatan dilihat itu. Membubuhi catatan melihat itu disebut engan istilah visum.
Apabila penandatangan menolak untuk membubuhkan catatan dilihat pada surat sanggup itu, pemegang surat sanggup harus membuat protes menurut ketentuan pasal 124 KUHD. Proses ini disebut “proses non visa”. Tenggang waktu yang disebutkan dalam surat sanggup itu dihitung sejak tanggal protes itu dibuat.
Supaya lebih jelas perhatikan contoh kasus berikut ini. Surat sanggup ditandatangani tanggal 7 April 2018. Dibayar 20 hari sesudah diperhatikan. Tenggang waktu memperhatikan untuk dibubuhi catatan dilihat ialah satu tahun setelah tanggal 7 April 2018. Dengan demikian tenggang waktu tersebut berjalan mulai tanggal 8 April 2018 sampai dengan tanggal 8 April 2019. Apabila diperlihatkan untuk diberi catatan dilihat pada tanggal 16 April 2018, maka tenggang waktu 20 hari itu dihitung sejak tanggal 16 April 2018. Jadi hari bayarnya ialah pada tanggal 05 Mei 2011a8.
4. Tempat pembayaran harus dilakukan
Penyebutan tempat pembayaran dalam surat sanggup adalah penting karena hutang surat sanggup termasuk hutang yang harus diminta atau ditagih ditempat debitur. Tetapi jika dalam teks surat sanggup tidak dituliskan tempat pembayaran, tidak akan mengakibatkan surat sanggup itu tidak sah, karena tidak diketahui tempat pembayarannya. Pasal 175 ayat 3 KUHD memberikan penjelasan bahwa dalam hal tidak ada penetapan khusus, tempat penadatanganan surat itu dianggap sebagai tempat pembayaran.
Bagaimana jika tempat penandatanganan itu tidak disebutkan? Menurut penjelasan pasal 175 ayat 4 KUHD, surat sanggup yang tidak menerangkan tempat surat itu ditandatangani, dianggap ditandatangani di tempat yang tertulis di samping nama penanda tangan.
5. Nama penerima atau penggantinya
Dalam surat sanggup harus disebutkan nama orang, kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan atau penggantinya. Orang yang harus menerima pembayaran itu adalah orang menerima surat sanggup dari penanda tangan. Di belakang nama penerima ini disebutkan juga klausula “atau pengganti”, misalnya kepada tuan Bachmid atau pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa penerima surat sanggup itu dapat mengendosemenkannya kepada pemegang berikutnya.
Jika klausula atas pengganti itu tidak disebutkan, maka klausula surat sanggup atau promes atas pengganti harus ada dalam teks surat sanggup. Dengan demikian surat tersebut dianggap surat atas pengganti,karena di dalam klausula surat sanggup atau promes atas pengganti itu sudah tersimpul klausula atas pengganti.Misalnya tertulis “…….bayarlah surat sanggup ini kepada tuan Bachmid,uang sejumlah ……dst.”Ini berarti dalam klausula surat sanggup itu sudah tersimpul klausula atas pengganti,walau dalam teks tidak dituliskan.
6. Tanggal dan tempat penandatangan
Penentuan tanggal penandatanganan itu penting untuk menentukan hari bayar suatu surat sanggup. Dengan adanya penentuan tanggal penandatangan itu maka hari bayar suatu surat sanggup dapat diketahui dengan berdasarkan jangka waktu yang dihitung sejak tanggal penandatanganan itu. Lain daripada itu juga untuk mengetahui apakah penanda tanagn ketika menandatangani surat sanggup sudah dewasa atau belum. Hal ini akan menentukan kewenangan melakukan perbuatan hukum. Orang yang belum dewasa tidak wenang melakukan perbuatan hukum.
Tempat penandatanganan surat sanggup harus ditentukan juga. Hal penting ini untuk menentukan tempat perbuatan dilakukan, yang ada hubungannya dengan ketentuan hukum mana yang berlaku dalam hal ada aspek Hukum Perdata Internasional. Perhatikan uraian tentang syarat formil surat wesel. Seandainya tempat penandatanganan itu tidak ditentukan, maka menurut ketentuan pasal 175 ayat 4 KUHD, tempat yang tertulis disamping nama penanda tangan dianggap sebagai tempat penandatangan.
7. Tanda tangan yang mengeluarkan surat sanggup
Tanda tangan ini sangat penting, karena merupakan syarat mutlak suatu akta.Surat sanggup adalah suatu akta. Dengan tanda tangan itu pula orang yang menandatangani surat sanggup itu terikat untuk membayar kepada penerima atau pemegangnya. Tanda tangan pada surat sanggup itu sama kekuatannya dengan tanda tangan seorang akseptan pada surat wesel.
Menurut pasal 174 KUHD sendiri yang mengatur mengenai surat sanggup, menyebutkan tiap-tiap surat sanggup berisikan :
1. Baik keterangan tertunjuk (orderclausule) baik penyebutan “surat sanggup” atau “promosse kepada tertunjuk” dimuatkan didalam teksnya sendiri dan diistilahkan dalam bahasa surat itu ditulisnya.
2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3. Penetapan hari bayarnya.
4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
5. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya,pembayaran itu harus dilakukan.
6. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatanganinya.
7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat itu (penanda tangan).
Menurut pasal 175 KUHD sendiri yang mengatur mengenai surat sanggup, menyebutkan pula :
Tiap-tiap surat sanggup,dalam mana tak terdapat satulah saja dari penyebutan-penyebutan yang disahkan dalam pasal yang lalu,tak berlaku sebagai surat sanggup,kecuali dalam hal-hal tersebut dibawah ini.
Surat sanggup yang tidak tetapkan hari bayarnya,iapun dianggap harus dibayar pada hari diunjukkannya (atas unjuk).
Dalam hal tak adanya penetapan khusus,maka tempat penandatanganan surat itu dianggap sebagai tempat pembayaran,pula sebagai tempat penanda tangan berdomisili.
Surat sanggup yang tidak terangkan tempat ditandatanganinya,iapun dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis di samping nama penanda tangan.
Selanjutnya penulis juga membahas Unsur-Unsur Surat Sanggup
Berdasarkan Pasal 174 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, surat sanggup memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
a. Surat sanggup memiliki klausula tertunjuk maupun sebutan,”surat sanggup” atau promes kepada tertunjuk yang digunakan dalam atas hak itu.
b. Surat sanggup memiliki materi penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Surat sanggup memiliki pernyataan yang menunjukkan tentang hari jatuh tempo dan tempat pembayaran yang harus dilakukan.
d. Surat sanggup memiliki nama orang atau pihak sebagai penerima pembayaran.
e. Surat sanggup memiliki hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat anggup.
f. Surat sanggup memiliki tanda tangan dari orang atau pihak yang mengeluarkan surat sanggup itu (penarik).
Bentuk Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga. Sebagai surat berharga,ia harus memenuhi syarat-syarat formil yang diatur oleh undang-undang.Syarat-syarat formil itu menentukan bentuk surat sanggup.Penanda tangan surat sanggup bisa menusia pribadi,bisa juga suatu badan hukum.
Menurut pasal 174 surat sanggup itu harus berisikan :
a. Klausul “kepada-pengganti” atau istilah “surat sanggup” atau “surat promes kepada-pengganti”,yang harus ditulis dalam naskah dengan bahasa sebagai yang dipergunakan dalam naskah.
b. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
c. Penetapan hari bayarnya.
d. Penetapan tempat,dimana pembayaran harus dilakukan.
e. Nama orang atau penggantinya,kepada siapa pembayaran harus dilakukan.
f. Tanggal dan tempat,dimana surat sanggup itu ditangdatangani
g. Tanda tangan orang yang menerbitkan surat sanggup itu.
Surat sanggup yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagai yang ditentukan dalam pasal 174 KUHD itu,tidak berlaku sebagai surat sanggup (Pasal 175 KUHD),kecuali hal-hal sebagai tersebut dibawah ini :
1. Bila hari bayar tidak ditentukan,dianggap bahwa surat sanggup itu akan dibayar pada waktu diunjukkan (surat sanggup unjuk,op zich,sight).
2. Bila tempat pembayaran tidak ditentukan secara khusus,maka tempat penandatangan surat sanggup itu dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga menjadi domisili penandatangan.
3. Surat sanggup yang tidak diterangkan tempat penandatangannya,maka tempat yang tertulis disamping mana penandatangan dianggap sebagai tempat ditandatanganinya surat sanggup itu.
Dari apa yang tersebut diatas,maka dapat diambil kesimpulan bahwa tempat pembayaran dan tempat penandatanganan surat sanggup harus ada.
Dibawah ini adalah contoh surat sanggup :
Contoh Surat sanggup biasa
Pasuruan, 01 Juni 1991
Pada tanggal 15 Agustus 1991 yang bertanda tangan dibawah ini sanggup membayar kepada tuan Joyad atau penggantinya di Pasuruan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),-
Semoga bermanfa'at.........
Komentar
Posting Komentar