belajar hukum perdata
Bismillahirrohmanirrohim.... Salam sejahtera buat kita semua... Kali ini saya mencoba menjawab pertanyaan yangmana segunung penulis merenung tidak sampai pada pertanyaan salah satu kerabat!!! Pertanyaannya 1. bagaimana cara memperoleh hak asuh anak kandung terhadap perempuan yg statusnya belum menjadi istri sahnya? Nah mungkin terdengar tabuh oleh agan2 semua, tp disini penulis mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan diatas tersebut!! JAWABAN Mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010 , yang amarnya berbunyi: Mengadili - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; - Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3019) yang menyatakan, “ Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya ”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...