belajar hukum perdata
Bismillahirrohmanirrohim....
Salam sejahtera buat kita semua...
Kali ini saya mencoba menjawab pertanyaan yangmana segunung penulis merenung tidak sampai pada pertanyaan salah satu kerabat!!!
Pertanyaannya
1. bagaimana cara memperoleh hak asuh anak kandung terhadap perempuan yg statusnya belum menjadi istri sahnya?
Nah mungkin terdengar tabuh oleh agan2 semua, tp disini penulis mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan diatas tersebut!!
JAWABAN
Mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010, yang amarnya berbunyi:
Mengadili
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
- Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 1. tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, yang artinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya;
Maka berdasarkan putusan tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dahulu harus dengan Putusan Pengadilan, apakah nantinya Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat ataukah menolaknya.
Demikian legal opinion penulis menjawab pertanyaan diatas tersebut dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
SEMOGA BERMANFA'AT!!!!
Salam sejahtera buat kita semua...
Kali ini saya mencoba menjawab pertanyaan yangmana segunung penulis merenung tidak sampai pada pertanyaan salah satu kerabat!!!
Pertanyaannya
1. bagaimana cara memperoleh hak asuh anak kandung terhadap perempuan yg statusnya belum menjadi istri sahnya?
Nah mungkin terdengar tabuh oleh agan2 semua, tp disini penulis mencoba memberikan jawaban atas pertanyaan diatas tersebut!!
JAWABAN
Mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010, yang amarnya berbunyi:
Mengadili
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya;
- Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 1. tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1974 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3019) yang menyatakan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, yang artinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya;
Maka berdasarkan putusan tersebut, anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Untuk mendapatkan hak-hak tersebut, terlebih dahulu harus dengan Putusan Pengadilan, apakah nantinya Pengadilan mengabulkan gugatan Penggugat ataukah menolaknya.
Demikian legal opinion penulis menjawab pertanyaan diatas tersebut dengan merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
SEMOGA BERMANFA'AT!!!!
Komentar
Posting Komentar