Perbedaan overmacht dengan noodtoestand
Overmacht Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Tentang Overmacht dan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remidium , istilah paksaan yang Anda maksud juga populer dengan istilah overmacht . Overmacht diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni Pasal 48 KUHP yang berbunyi: Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana . Berdasarkan pasal tersebut, overmacht menjadi dasar peniadaan/penghapusan hukuman. Dalam KUHP dan undang-undang lain tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai overmacht ini, penelaahan mengenai istilah overmacht kita dapatkan dari pemikiran para pakar hukum. Sebagaimana pernah dikutip dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana , R. Sugandhi, S.H . mengatakan bahwa kalimat “karena pengaruh daya paksa” harus diartikan baik pengaruh daya paksaan ...